
Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Semarapura menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
DAFTAR
INFORMASI PUBLIK
PENGADILAN
NEGERI SEMARAPURA
BERDASARKAN
SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR
: 2-144/KMA/SK/VIII/2022
KATEGORI INFORMASI
A. Informasi Publik yang wajib di buka
terdiri dari:
1. Informasi yang wajib disediakan dan di
umumkan secara berkala ;
2. Informasi yang wajib diumumkan secara
serta merta; dan
3. Informasi yang wajib tersedia setiap
saat;
1.
Informasi
yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan;
a. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar
Pengadilan;
I. Profil Pengadilan, meliputi:
1) Tugas, fungsi, dan yurisdiksi
Pengadilan;
2) Struktur organisasi Pengadilan;
3) Alamat, telepon, faksimili, situs resmi dan
pos-el Pengadilan;
4) Profil singkat Pimpinan Pengadilan;
5) Profil singkat pejabat tinggi madya dan
pejabat pimpinan tinggi pratama;
6) Daftar nama pejabat dan hakim di
Pengadilan; dan
7) Lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan
Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK;
II.
Prosedur
beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
III.
Biaya
yang berhubungan dengan proses
penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak – hak kepaniteraan lain sesuai
dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan ;
IV.
Agenda
siding pada Pengadilan Tingkat pertama dan Pengadilan Tingkat banding;
b. Informasi Berkaitan dengan Hak
Masyarakat;
I.
Hak
para pihak yang berhubungan dengan
peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya
perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
II.
Tata
cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan aparatur Pengadilan
secara manual maupun elektronik;
III.
Hak
pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan aparatur
Pengadilan;
IV.
Tata
cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap
pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak layanan informasi;
V.
Hak
Pemohon informasi dalam layanan informasi;
VI.
Biaya
perolehan Salinan informasi;
c. Informasi Program Kerja, Kegiatan,
Keuangan dan Kinerja Pengadilan;
I.
Ringkasan
informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan ;
II.
Ringkasan
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
III.
Ringkasan
laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan:
IV.
Ringkasan
daftar aset dan inventaris ;
V.
Informasi
tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Informasi Laporan Akses Informasi;
Ringkasan laporan akses informasi yang paling
kurang terdiri atas:
1) Jumlah permohonan informasi yang
diterima;
2) Waktu yang diperlukan dalam memenuhi
setiap permohonan informasi;
3) Jumlah permohonan informasi yang
dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak;
dan
4) Alasan penolakan permohonan informasi;
e. Informasi Lain ;
Informasi tentang prosedur peringatan
dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pegadilan;
2. Informasi yang wajib diumumkan secara
serta merta;
Pengadilan wajib mengumumkan secara
serta merta informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan meliputi
tidak terbatas pada:
I.
Informasi
rencana pemeliharaan dan/ atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
II.
Informasi
gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
III.
Informasi
tetang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular;
3. Informasi yang Wajib Tersedia setiap
Saat ;
Pengadilan wajib mengelola dan
memelihara jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi
tersebut tersedia dan dapat diakses oleh Masyarakat setiap saat;
a. Umum
I.
Seluruh
informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan
secara berkala oleh Pengadilan ;
II.
Informasi
lain yang :
1) Tidak termasuk kategori informasi yang
dikecualikan, yakni setelah dilakukan uji konsekuensi
2) Telah dinyatakan sebagai informasi yang
dapat di akses berdasarkan Keputusan PPID, putusan Komisi Informasi dan /atau
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
3) Pemohon informasi yang merupakan calon
hakim dan calon aparatur sipil negara dapat meminta informasi mengenai hasil
penelitian pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung;
4) DIP yang paling kurang memuat;
a. Nomor;
b. Ringkasan isi informasi;
c. Pejabat atau unit/satuan kerja yang
menguasai informasi;
d. Penanggungjawab pembuatan atau
penerbitan informasi;
e. Waktu dan tempat pembuatan informasi;
f. Bentuk informasi yang tersedia (cetak
atau elektronik); dan
g. Jangka waktu penyimpanan atau retensi
arsip;
5) Daftar sebagaimana dimaksud butir d
tidak boleh memuat informasi yang dikecualikan ;
6) Format DIP sebagaimana tercantum dalam
lampiran II;
b. Informasi tentang perkara;
I.
Informasi
dalam Register Perkara;
II.
Data
statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara;
III.
Tahapan
suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
IV.
Laporan
penggunaan biaya perkara;
V.
Seluruh
putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap
maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah
elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan
peraturan perundang – undangan;
VI.
Naskah
cetak dari putusan/ penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah
tersedia dalam SIP;
c. Informasi tentang pengawasan dan
kedisiplinan;
I.
Jumlah, jenis dan Gambaran umum pelanggaran
yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh Masyarakat serta
tindaklanjutnya;
II.
Langkah
yang Tengah dilakukan pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang
dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik (sudah
dimuat dalam media cetak atau elektronik)
III.
Jumlah
hakim dan aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis
pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan;
IV.
Inisial
nama dan unit/satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman
disipli, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan;
d. Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil
penelitian
I.
Peraturan Mahkamah
Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua
Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau
ditetapkan;
II.
Naskah seluruh Peraturan
Mahkamah Agung, Keputusan Ketua
Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran MahkamahAgung yang telah disahkan atau
ditetapkan yang mengikat dan/atau
berdampak penting bagi publik, antara lain :
1) dokumen pendukung
seperti naskah akademis, kajian atau
pertimbangan yang mendasari terbitnya
Peraturan Mahkamah Agung ;
2) masukan dari
berbagai pihak atas
usulan Peraturan , Keputusan atau kebijakan terssbut dalam hal tersedia;
3) Risalah rapat dari
proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap
setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas;
4) rancangan
peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
5) tahapan perumusan
peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
III.
Pertimbangan atau nasihat
hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan;
IV.
Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan;
V.
Daftar
serta hasil penelitian yang dilakukan;
VI.
Informasi
dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan
dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
e. Informasi tentang
Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan
Keuangan;
I.
Pedoman
pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan;
II.
Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
III.
Profil
hakim dan aparatur Pengadilan yang meliputi:
1) nama ;
2) riwayat pekerjaan;
3) posisi;
4) riwayat pendidikan;
dan
5) penghargaan yang
diterima;
IV.
Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain,
jumlah, komposisi dan sebaran hakim dan aparatur Pengadilan;
V.
Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis
serta laporan keuangannya;
VI.
Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak
ketiga berikut dokumen pendukungnya;
VII.
Surat
menyurat pimpinan atau
pejabat Pengadilan dalarn rangka
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia;
VIII.
Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja;
4. Informasi yang
Dikecualikan
a. Informasi yang dikecualikan adalah
seluruh atau bagian tertentu dari Informasi yang tidak disebutkan secara tegas
yang menurut PPID atau Atasan PPID,setelah melalui proses uji konsekuensi,
dianggap sebagai:
I.
Informasi
yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
II.
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik
dapat mengganggu kepentingan perlindungan
hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari
persaingan usaha tidak sehat;
III.
Informasi
yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat
membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
IV.
Informasi
yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon InformasiPublik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
V.
Informasi
yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
VI.
Informasi
yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat merugikan
kepentingan hubungan luar negeri;
VII.
Informasi
yang apabila diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan
kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
VIII.
Informasi
yang apabila diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
IX.
Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan
publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang
apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
X.
Informasi
yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan
undang-undang sesuai dengan
perincian dan penjelasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
b. Informasi yang
dikecualikan di Pengadilan Adalah:
I.
Informasi
dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
II.
Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang
diberikan sanksi;
III.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja
individu hakim atau aparatur Pengadilan;
IV.
Identitas
pelapor yang meminta
identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan
aparatur Pengadilan;
V.
identitas
hakim dan aparatur
Pengadilan yang dilaporkan yang
belum diketahui public;
VI.
Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi
di pengadilan;
VII.
Informasi yang dapat
mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim
dalam perkara tertentu;
VIII.
Berita acara sidang dan alat bukti;
c. Uji konsekuensi
terhadap Informasi yang dikecualikan
bagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh PPID di lingkungan Mahkamah
Agung;
d. Pengecualian
terhadap sebagian Informasi dalam suatu salinan Informasi tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan
Salinan informasi tersebut;
e. Informasi yang
dikecualikan dan dinyatakan terbuka oleh putusan Komisi Informasi atau pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dimasukkan ke dalam DIP dan wajib disediakan untuk dapat diakses
setiap Orang;
f. Jangka waktu
pengecualian Informasi ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. PPID menetapkan
Informasi yang dikecualikan menjadi informasi
Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya;
h. Dalam hal PPID
tidak melakukan penetapan sebagaimana maksud pada angka 7, Informasi tersebut
menjadi informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian
PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI;
a.
Struktur pelaksana pelayanan informasi dan dokumentasi di Pengadilan terdiri dari:
i.
Dewan
Pertimbangan;
ii.
Atasan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID);
iii.
PPID;
iv. PPID Pelaksana;
v. Petugas Layanan Informasi.
SOP LAYANAN INFORMASI PUBLIK PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA