Pemberian Pelayanan Masyarakat Di Zitiing Plaats Pengadilan Negeri Semarapura

  • Jum'at, 26 Januari 2024
  • <<<<<<< HEAD
  • Admin
  • =======
  • 1
  • Dilihat kali
  • >>>>>>> origin/main

Selasa, 26 Januari 2024
Bertempat di Gedung Zitting Plaats Pengadilan Negeri Semarapura di Kecamatan Nusa Penida, telah dilakukan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat khususnya yang ada di Nusa Penida, yaitu persidangan perkara permohonan dengan Majelis Hakim Tunggal yaitu Ibu Jelika Pratiwi, S.H.

Perlu diketahui bersama bahwa Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan. Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu atau sulit mengangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya, fisik atau geografis.

Gedung Zitting Plaats Pengadilan Negeri Semarapura beralamat di Jalan Nusa Indah No.53, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Lihat Berita Lainnya