Pemberian Pelayanan Masyarakat Di Zitting Plaats Kecamatan Nusa Penida
- Senin, 22 Januari 2024 <<<<<<< HEAD
- Admin =======
- 1
- Dilihat kali >>>>>>> origin/main

Senin, 22 Januari 2024
Bertempat di Gedung Zitting Plaats Pengadilan Negeri Semarapura di Kecamatan Nusa Penida, telah dilakukan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat khususnya yang ada di Nusa Penida, yaitu persidangan perkara permohonan dengan Hakim Tunggal yaitu Ibu Hanifa Dwi Kurnia, S.H.
Perlu diketahui bersama bahwa Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan. Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya, fisik atau geografis.
Gedung Zitting Plaats Pengadilan Negeri Semarapura beralamat di Jalan Nusa Indah No.53, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.