Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 60/pdt.g/2019/pn Srp
- Selasa, 29 Maret 2022 <<<<<<< HEAD
- Admin =======
- 1
- Dilihat kali >>>>>>> origin/main
Jumat, 25 Februari 2022, Panitera Pengadilan Negeri Semarapura bersama dengan tim melaksanakan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Nomor : 4/Pdt.Eks/2021/PN Srp jo Nomor : 60/Pdt.G/2019/PN Srp tanggal 23 Pebruari 2022 dan surat tugas tertanggal 24 Maret 2022 Nomor : W.24-U3/694/KP.01.1/3/2022 Telah diperintahkan untuk melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor : 60/Pdt.G/2019/PN Srp. tanggal 7 Nopember 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 240/Pdt/2019/PT Dps., tanggal 29 Januari 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3432 K/Pdt/2020, tanggal 8 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Objek eksekusi terletak di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Pada pelaksanaan eksekusi terdapat sedikit kendala hal tersebut disebabkan karena Termohon Eksekusi III mohon keringanan agar pelaksanaan eksekusi bisa ditunda dan diberi waktu kepadanya untuk membongkar sendiri bangunan miliknya yang berdiri diatas tanah sengketa dikarenakan istri dari Termohon Eksekusi III sedang sakit. Atas kerjasama seluruh pihak, baik kepolisian, Kasi Kesejahteraan pada Kantor Desa Lembongan, Pihak Kuasa dari Pemohon Eksekusi, Para Saksi dan pihak keamanan, proses eksekusi dapat diselesaikan sekitar pukul 14.00 WITA.