Delegasi
Prosedur Bantuan Delegasi Masuk
Prosedur Bantuan Delegasi Masuk Pada Pengadilan Negeri Semarapura
Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi disilahkan untuk mengirimkan surat permohonan bantuan delegasi dengan menggunakan cara sebagai berikut:
- Pemohon Delegasi masuk atau Pengadilan Negeri Pengaju menyampaikan surat permohonan yeng dimintakan bantuan delegasi melalui aplikasi SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan.
- Koordinator Delegasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan memonitoring permohonan Delegasi masuk pada aplikasi SIPP dan mencatat pada buku bantu register sebagai data manual untuk memudahkan proses monitoring.
- Koordinator Delegasi mengunduh dan mencetak dokumen elektronik dari Pengadilan Negeri Pengaju dan menyerahkan kepada Panitera untuk selanjutnya menunjuk Jurusita/Jurusita Pengganti yang akan melaksanakan panggilan/pemberitahuan paling lama 2 (dua) hari sejak surat permohonan bantuan panggilan/pemberitahuan dicatat/diregister oleh Koordinator Delegasi.
- Jurusita/Jurusita Pengganti yang telah ditunjuk oleh Panitera harus menyampaikan panggilan/pemberitahuan kepada Para Pihak paling lama 2 (dua) hari sejak surat perintah dari Panitera diterima.
- Jurusita/Jurusita Pengganti menyerahkan salinan relaas pelaksanaan panggilan/pemberitahuan kepada Koordinator serta melakukan scanning terhadap relaas panggilan/pemberitahuan yang telah dilaksanakan untuk selanjutnya diunggah melalui SIPP.
- Dokumen asli relaas panggilan/pemberitahuan dikirimkan kepada Pengadilan Negeri Pengaju melalui Pos paling lama satu hari setelah pengiriman dokumen relaas melalui SIPP.