Delegasi
Prosedur Bantuan Delegasi Masuk 

Prosedur Bantuan Delegasi Masuk Pada Pengadilan Negeri Semarapura
Memenuhi  maksud  Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi disilahkan untuk mengirimkan surat permohonan bantuan delegasi dengan menggunakan cara sebagai berikut:

  1. Pemohon Delegasi masuk atau Pengadilan Negeri Pengaju menyampaikan surat permohonan yeng dimintakan bantuan delegasi melalui aplikasi SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan.
  2. Koordinator Delegasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan memonitoring permohonan Delegasi masuk pada aplikasi SIPP dan mencatat pada buku bantu register sebagai data manual untuk memudahkan proses monitoring.
  3. Koordinator Delegasi mengunduh dan mencetak dokumen elektronik dari Pengadilan Negeri Pengaju dan menyerahkan kepada Panitera untuk selanjutnya menunjuk Jurusita/Jurusita Pengganti yang akan melaksanakan panggilan/pemberitahuan paling lama 2 (dua) hari sejak surat permohonan bantuan panggilan/pemberitahuan dicatat/diregister oleh Koordinator Delegasi.
  4. Jurusita/Jurusita Pengganti yang telah ditunjuk oleh Panitera harus menyampaikan panggilan/pemberitahuan kepada Para Pihak paling lama 2 (dua) hari sejak surat perintah dari Panitera diterima.
  5. Jurusita/Jurusita Pengganti menyerahkan salinan relaas pelaksanaan panggilan/pemberitahuan kepada Koordinator serta melakukan scanning terhadap relaas panggilan/pemberitahuan yang telah dilaksanakan untuk selanjutnya diunggah melalui SIPP.
  6. Dokumen asli relaas panggilan/pemberitahuan dikirimkan kepada Pengadilan Negeri Pengaju melalui Pos paling lama satu hari setelah pengiriman dokumen relaas melalui SIPP.