Prosedur Pengajuan Perkara
Pendaftaran Gugatan (Umum)
PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Semarapura di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- a. Surat Permohonan / Gugatan ;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); - Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar;
- Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Denpasar yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Alur Perkara Pidana Singkat
Tahapan Alur Perkara Pidana Singkat (Berdasarkan KUHAP Pasal 203):
- Penerimaan Berkas (Kejaksaan ke Pengadilan):
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.
- Panitera Muda Pidana menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
- Pendaftaran Perkara:
- Pendaftaran dilakukan setelah sidang pertama dimulai oleh Panitera/Panitera Muda Pidana, bukan sebelum sidang seperti acara biasa.
- ** Sidang Pertama (Pemeriksaan Awal):**
- Hakim Ketua membuka sidang, memeriksa identitas terdakwa (nama, tempat lahir, umur, dll.).
- Hakim memastikan terdakwa mengerti dakwaan.
- JPU membacakan dakwaan secara lisan (bukan surat dakwaan tertulis) yang dicatat dalam Berita Acara Sidang (BAS) sebagai pengganti surat dakwaan.
- Pemeriksaan Lanjutan (Pembuktian):
- Hakim memeriksa pembuktian dan penerapan hukum yang dianggap sederhana.
- Jika perlu, Hakim bisa memerintahkan pemeriksaan tambahan paling lama 14 hari. Jika tidak selesai, perkara dialihkan ke acara biasa.
- Putusan:
- Putusan tidak dibuat dalam naskah khusus, melainkan dicatat langsung dalam Berita Acara Sidang (BAS).
- Surat amar putusan disampaikan kepada terdakwa/penasihat hukum dan JPU.
- Eksekusi:
- Proses pelaksanaan putusan sesuai hukum berlaku.
Perbedaan Utama dengan Acara Biasa:
- Dakwaan Lisan: JPU membacakan dakwaan secara lisan di sidang, dicatat di BAS, menggantikan Surat Dakwaan.
- Pendaftaran: Perkara didaftarkan setelah sidang pertama dimulai.
- Putusan: Dicatat di BAS, tidak dibuat naskah khusus.
Jenis Perkara yang Termasuk Acara Singkat:
- Tindak pidana yang pembuktian dan penerapannya mudah dan sederhana (Pasal 203 KUHAP).
Alur Perkara Pidana Biasa
Alur perkara pidana biasa di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan prosedur terbaru tahun 2025, tahapan penyelesaian perkara meliputi:
1. Tahap Pra-Ajudikasi (Penyidikan dan Penuntutan)
- Penyelidikan & Penyidikan: Dimulai dari laporan atau temuan peristiwa pidana oleh pihak kepolisian untuk mencari serta mengumpulkan bukti.
- Penyerahan Berkas (P-21): Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Kejaksaan).
- Pelimpahan Perkara: Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
2. Tahap Persidangan di Pengadilan Negeri
Proses persidangan perkara biasa memiliki urutan yang formal sebagai berikut:
- Sidang Pertama: Hakim memeriksa identitas terdakwa dan memastikan kesiapan persidangan.
- Pembacaan Surat Dakwaan: JPU membacakan dakwaan atas tindak pidana yang dilakukan.
- Eksepsi (Keberatan): Terdakwa atau Penasihat Hukum diberikan kesempatan mengajukan keberatan terhadap dakwaan.
- Putusan Sela: Jika ada eksepsi, hakim memutuskan apakah sidang dilanjutkan atau tidak.
- Pembuktian: Tahap inti yang meliputi pemeriksaan saksi (dimulai dari saksi korban), ahli, surat, dan keterangan terdakwa.
- Tuntutan (Requisitoir): JPU mengajukan tuntutan hukuman bagi terdakwa.
- Pembelaan (Pledoi): Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU.
- Replik & Duplik: Tanggapan JPU atas pembelaan (Replik) dan tanggapan balik terdakwa (Duplik).
- Putusan (Vonis): Hakim menjatuhkan putusan akhir yang bisa berupa pemidanaan, putusan bebas (vrijspraak), atau lepas dari tuntutan hukum (onslag).
3. Upaya Hukum dan Eksekusi
- Upaya Hukum: Pihak yang keberatan terhadap putusan dapat mengajukan Banding selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan dijatuhkan. Tahap selanjutnya adalah Kasasi ke Mahkamah Agung.
- Eksekusi: Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), JPU melaksanakan putusan hakim tersebut.
Waktu Penyelesaian: Berdasarkan standar pelayanan 2025, perkara pidana umum harus diputus dalam jangka waktu maksimal 5 hingga 6 bulan sejak didaftarkan jika terdakwa tidak ditahan. Periksa jadwal persidangan melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) pada masing-masing pengadilan negeri terkait.
