Prosedur Pengajuan Perkara

Pendaftaran Gugatan (Umum)

PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Semarapura di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :

  1. a. Surat Permohonan / Gugatan ;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
  2. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar;
  3. Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  4. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  5. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
  6. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Denpasar yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  7. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

 

Alur Perkara Pidana Singkat

Tahapan Alur Perkara Pidana Singkat (Berdasarkan KUHAP Pasal 203):

  1. Penerimaan Berkas (Kejaksaan ke Pengadilan):
    • Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.
    • Panitera Muda Pidana menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
  2. Pendaftaran Perkara:
    • Pendaftaran dilakukan setelah sidang pertama dimulai oleh Panitera/Panitera Muda Pidana, bukan sebelum sidang seperti acara biasa.
  3. ** Sidang Pertama (Pemeriksaan Awal):**
    • Hakim Ketua membuka sidang, memeriksa identitas terdakwa (nama, tempat lahir, umur, dll.).
    • Hakim memastikan terdakwa mengerti dakwaan.
    • JPU membacakan dakwaan secara lisan (bukan surat dakwaan tertulis) yang dicatat dalam Berita Acara Sidang (BAS) sebagai pengganti surat dakwaan.
  4. Pemeriksaan Lanjutan (Pembuktian):
    • Hakim memeriksa pembuktian dan penerapan hukum yang dianggap sederhana.
    • Jika perlu, Hakim bisa memerintahkan pemeriksaan tambahan paling lama 14 hari. Jika tidak selesai, perkara dialihkan ke acara biasa.
  5. Putusan:
    • Putusan tidak dibuat dalam naskah khusus, melainkan dicatat langsung dalam Berita Acara Sidang (BAS).
    • Surat amar putusan disampaikan kepada terdakwa/penasihat hukum dan JPU.
  6. Eksekusi:
    • Proses pelaksanaan putusan sesuai hukum berlaku. 

Perbedaan Utama dengan Acara Biasa:

  • Dakwaan Lisan: JPU membacakan dakwaan secara lisan di sidang, dicatat di BAS, menggantikan Surat Dakwaan.
  • Pendaftaran: Perkara didaftarkan setelah sidang pertama dimulai.
  • Putusan: Dicatat di BAS, tidak dibuat naskah khusus. 

Jenis Perkara yang Termasuk Acara Singkat:

  • Tindak pidana yang pembuktian dan penerapannya mudah dan sederhana (Pasal 203 KUHAP).

Alur Perkara Pidana Biasa

Alur perkara pidana biasa di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan prosedur terbaru tahun 2025, tahapan penyelesaian perkara meliputi: 

1. Tahap Pra-Ajudikasi (Penyidikan dan Penuntutan) 

  • Penyelidikan & Penyidikan: Dimulai dari laporan atau temuan peristiwa pidana oleh pihak kepolisian untuk mencari serta mengumpulkan bukti.
  • Penyerahan Berkas (P-21): Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Kejaksaan).
  • Pelimpahan Perkara: Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. 

2. Tahap Persidangan di Pengadilan Negeri

Proses persidangan perkara biasa memiliki urutan yang formal sebagai berikut:

  1. Sidang Pertama: Hakim memeriksa identitas terdakwa dan memastikan kesiapan persidangan.
  2. Pembacaan Surat Dakwaan: JPU membacakan dakwaan atas tindak pidana yang dilakukan.
  3. Eksepsi (Keberatan): Terdakwa atau Penasihat Hukum diberikan kesempatan mengajukan keberatan terhadap dakwaan.
  4. Putusan Sela: Jika ada eksepsi, hakim memutuskan apakah sidang dilanjutkan atau tidak.
  5. Pembuktian: Tahap inti yang meliputi pemeriksaan saksi (dimulai dari saksi korban), ahli, surat, dan keterangan terdakwa.
  6. Tuntutan (Requisitoir): JPU mengajukan tuntutan hukuman bagi terdakwa.
  7. Pembelaan (Pledoi): Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU.
  8. Replik & Duplik: Tanggapan JPU atas pembelaan (Replik) dan tanggapan balik terdakwa (Duplik).
  9. Putusan (Vonis): Hakim menjatuhkan putusan akhir yang bisa berupa pemidanaan, putusan bebas (vrijspraak), atau lepas dari tuntutan hukum (onslag). 

3. Upaya Hukum dan Eksekusi

  • Upaya Hukum: Pihak yang keberatan terhadap putusan dapat mengajukan Banding selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan dijatuhkan. Tahap selanjutnya adalah Kasasi ke Mahkamah Agung.
  • Eksekusi: Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), JPU melaksanakan putusan hakim tersebut. 

Waktu Penyelesaian: Berdasarkan standar pelayanan 2025, perkara pidana umum harus diputus dalam jangka waktu maksimal 5 hingga 6 bulan sejak didaftarkan jika terdakwa tidak ditahan. Periksa jadwal persidangan melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) pada masing-masing pengadilan negeri terkait.