Pemberian Pelayanan Masyarakat Di Zitting Plaats Kecamatan Nusa Penida, 27 Juni 2024
- Kamis, 27 Juni 2024 <<<<<<< HEAD
- Admin =======
- 1
- Dilihat kali >>>>>>> origin/main
![](https://pn-semarapura.go.id/storage/thumbnails/default/ak/gh/mlbivd444k080kgwgg8k4.webp?format=webp&p=media.pn-semarapura.go.id%2F%2Fuploads%2Fterkini%2F667d258e0b3db.jpg&s=https)
Kamis, 27 Juni 2024
Bertempat di Gedung Zitting Plaats Pengadilan Negeri Semarapura di Kecamatan Nusa Penida, telah dilakukan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat khususnya yang ada di Nusa Penida, yaitu persidangan perkara gugatan Nomor 69/Pdt.G/2024/PN.Srp dengan Majelis Hakim yaitu Ibu A.A. Sagung Yuni Wulantrisna, S.H., Ibu Valeria Flossy Avila Santi, S.H., M.H., dan Ibu Jelika Pratiwi, S.H.
Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura juga melakukan koordinasi dengan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida terkait pelaksanaan pelayanan sidang di luar gedung untuk perkara pidana.
Gedung Zitting Plaats Pengadilan Negeri Semarapura beralamat di Jalan Nusa Indah No.53, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.