Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Perkara Pidana Nomor 69/pid.b/2025/pn Srp

  • Selasa, 23 Desember 2025
Bagikan :

Selasa, 23 Desember 2025


Bertempat diruang sidang Pengadilan Negeri Semarapura, Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Ibu Ratih Kusuma Wardhani, S.H.,M.H., Hakim Anggota Bapak Melby Nurrahman, S.H.,M.H., dan Bapak Nanda Riwanto, S.H.,M.H., berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) untuk perkara Nomor 69/Pid.B/2025/PN Srp.

Dukung kami dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK).

Bapak/Ibu dapat berpartisipasi dengan mengisi kuisioner melalui tautan berikut : https://bawasmari.mahkamahagung.go.id/survey/

Lihat Berita Lainnya