Sidang Pengadilan Negeri Semarapura Di Nusa Penida Dan Sosialisasi Pendaftaran Melalui E-court

  • Senin, 18 April 2022
  • <<<<<<< HEAD
  • Admin
  • =======
  • 1
  • Dilihat kali
  • >>>>>>> origin/main

Humas tanggal 14 April 2022,

Sesuai Surat Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis di Pengadilan, hingga Pengadilan Negeri Semarapura menyelenggarakan sidang di luar kantor, tepatnya di gedung seting plate Nusa Penida pada tanggal 14 April 2022 dengan No perkara Permohonan 12/Pdt.P/2022/PN.Srp yang mana di sidangkan oleh : Hakim Tunggal: Liena, S.H.,M.Hum., anitera Pengganti : Made Ari Kurniawan, S.H.

Dalam menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan Selain itu juga meliputi pendaftaran Perkara Secara elektronik memalui E-Court. Pengguna lainnya dan juga Posbakum Pengadilan Negeri Semarapura, Pengadilan Negeri Semarapura Secara terpadu melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah, dalam hal ini koordinasi tersebut dilakukan oleh Bapak Camat Nusa Penida di Kantor Camat Nusa Penida, dan dihadiri oleh seluruh Kepala desa di Kecamatan Nusa Penida, untuk memberi pelayanan pencari keadilan.

Lihat Berita Lainnya