Sosialisasi Pelayanan Pengadilan Negeri Semarapura Di Wilayah Kecamatan Nusa Penida

  • Rabu, 17 Mei 2023
  • <<<<<<< HEAD
  • Admin
  • =======
  • 1
  • Dilihat kali
  • >>>>>>> origin/main

KLUNGKUNG - Optimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat, PN Semarapura menggelar sosialisasi Aplikasi Online, E-Court, E-Berpadu, dan Eraterang, di Kantor Camat Nusa Penida, Rabu (17/05/2023).

Adapun acara sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Semarapura Ni Made Dewi Sukrani, SH., sekaligus sebagai narasumber.

Hadir sebagai audiens dalam gelaran sosialisasi, Camat Nusa Penida, 16 Orang Perbekel dengan mengajak ketua BPD dan Ketua LPM, 16 Orang Bendesa Alitan (MDA) Kecamatan Nusa Penida, dan 4 Orang dari Forkompimca (Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, S.Sos., Wadanramil 1610-04/Nusa Penida Kapten Inf I Gede Putrayadnya dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra).

Berikut ini adalah ke 3 (tiga) aplikasi yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum di PN Semarapura, Klungkung Bali.

E-court, sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online.

 

Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

E-berpadu (Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.

Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum.

Penegak hukum yang dimaksud adalah Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat jenderal Pemasyarakatan.

Eraterang adalah aplikasi Elektronik surat keterangan yang meliputi layanan:

  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
  • Surat Keterangan Tidak pernah Sebagai Terpidana
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  • Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan atau Secara Badan hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan menggunakannya dan mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, murah, dan akurat.

Lihat Berita Lainnya