KATA PENGANTAR KETUA PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
Om Swastiastu
Assalamualaikum, Wr. Wb.
Salam Sejahtera
Namo Buddhaya
Shalom
Diiringi dengan ucapan syukur pertama-tama perkenankan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Hakim, personil Kepaniteraan, personil Kesekretariatan serta Tenaga Honorer pada Pengadilan Negeri Semarapura, yang telah membantu dalam proses penyusunan standar pelayanan ini.
Penetapan Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Negeri Semarapura merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum yang meliputi seluruh pelayanan administrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019.
Badan peradilan yang ideal haruslah berorientasi pada pelayanan publik sebagai salah satu penjabaran visi badan peradilan yakni terwujudnya badan peradilan yang agung. Dalam rangka mewujudkan visi Mahkamah Agung tersebut maka dibentuklah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated Service) pada Pengadilan Negeri Semarapura sebagai sarana dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan. Hal ini yang kemudian menjadi dasar semangat Pengadilan Negeri Semarapura mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna meningkatkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau.
Dalam rangka menjamin terselenggaranya pelayanan terpadu satu pintu yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau, serta tersedianya pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan pengadilan, maka Pengadilan Negeri Semarapura telah menyusun suatu pedoman standar sebagai tolok ukur bagi setiap pelaksana tugas dan fungsi pada PTSP. Standar pelayanan ini telah mengidentifikasi persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mengurus suatu jenis pelayanan yang disediakan, tahapan proses yang harus dilalui, jumlah waktu yang dibutuhkan, biaya/tarif yang yang dikenakan kepada masyarakat penerima layanan, produk pelayanan dan terakhir terkait dengan mekanisme pengelolaan pengaduan.
Akhir kata, sekali lagi saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang turut serta dalam penyusunan standar pelayanan ini. Semoga dengan adanya standar pelayanan ini, kami dapat mewujudkan pelayanan pengadilan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau.
Semarapura, 9 September 2021